Meski terkadang orang mengatakan politik itu abu-abu, tapi dalam berpolitik, ada etikanya," kata Tan. Ia menduga, politik transaksional atau sistem bayar mahar politik, salah satu penyebab munculnya politik dinasti. "Politik dinasti ini hanya akan menimbulkan kesan buruk di publik. Tidak hanya akan memunculkan penilaian mempertahankan jabatan secara keluarga, tapi terkesan ada kesalahan pejabat era sebelumnya yang dilindungi," ujarnya.
Dikutip dari tempo.co, Direktur
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang,
mengatakan maraknya politik dinasti di Indonesia, akibat keputusan Mahkaham Konstitusi
(MK) membatalkan Pasal 7 huruf r dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Daerah. MK berpendapat, hak politik setiap warga negara. harus
dihormati. "Larangan keluarga petahana mencalonkan diri pernah tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r. Namun MK membatalkan
pasal ini dalam perkara uji materi pada tahun yang sama," kata Sebastian
Salang.
Menurutnya, politik dinasti di
Indonesia banyak yang memanfaatkan fasilitas petahana. Calon kepala daerah yang
memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana, terkadang mendompleng popularitas
untuk memenangkan pilkada. "Namun perhatian publik sangat kurang terhadap
hal seperti ini," ucapnya
No comments:
Post a Comment