Politisi Golkar ini menegaskan,
tujuan revisi UU PNBP adalah untuk memperkuat tata kelola penerimaan bukan
pajak mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain
itu juga untuk memperbaiki kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai
dengan masukan dari BPK. Selain itu, lanjut Mekeng, revisi UU PNBP untuk
memperkuat dan memperluas arah pungutan PNBP untuk dimungkinkan menjadi nol
atau tidak dipungut bagi masyarakat tidak mampu, serta untuk mengharmonisasi
regulasinya dengan UU Keuangan Negara tahun 2003.
Hal lain yang ditegaskan politisi
Dapil NTT ini adalah meminta Menkeu untuk mengevaluasi efektivitas skema
pembiayaan dan kinerja lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi), sehingga
dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kepada masyarakat. “Kami juga
meminta Menkeu agar dapat memperhatikan sebaran penyaluran pembiayaan UMi
sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah serta masyarakat ekonomi lemah baik
di perkotaan maupun di pedesaan,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, pembiayaan
ultra mikro adalah pembiayaan yang menyasar pengusaha segmen mikro yang
membutuhkan pembiayaan di bawah Rp 10 juta. Saat ini, pelaku usaha mikro dengan
segmen pembiayaan sampai Rp 10 juta masih banyak yang belum tersentuh oleh
perbankan. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,24 triliun
untuk pembiayaan ultra mikro (UMi) sepanjang 2018 dengan target penerima dana
lebih dari 800.000 debitur. Dana tersebut merupakan total dari alokasi dana
2018 sebesar Rp 2,5 triliun ditambah sisa alokasi tahun anggaran 2017 Rp 747
miliar. Adapun realisasi pembiayaan UMi sendiri pada 2017 lalu mencapai Rp 743
miliar untuk 307.000 debitur dengan tingkat pinjaman bervariasi dari Rp1 juta
hingga Rp 10 juta per debitur.
No comments:
Post a Comment