Satu pasangan calon yang juga
lolos adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta yang diusung
Golkar, NasDem, Gerindra, dan Demokrat. "Sesuai tahapan hari ini lakukan
pleno penetapan pasangan calon. Dengan penetapan ini dipastikan pemilihan
gubernur Bali diikuti dua pasangan calon," kata ketua KPU Bali Dewa Kadek
Wiarsa Raka Sandi.
Dengan penetapan ini kedua
pasangan calon terikat semua peraturan komisi pemilihan umum yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai pasangan
calon, mereka akan mengikuti proses pengundian nomor urut pada Selasa
(13/2/2018). "Selanjutnya besok dilakukan pengundian nomor urut, semoga
bisa berjalan tertib sesuai harapan bersana," kata Raka Sandi.
Selain itu, kedua pasangan calon
diwajibkan cuti dan mundur dari sebagai anggota DPR dan PNS. Ida Bagus Rai
Dharmawijaya Mantra saat ini masih menjabat sebagai wali kota Denpasar,
sedangkan Ketut Sudikerta menjabat sebagai wakil gubernur Bali. Sehingga
keduanya wajib mengambil cuti selama masa kampanye. Sedangkan I Wayan Koster
diwajibkan mundur sebagai anggota DPR RI. Sedangkan Tjok Oka Artha Ardhana
Sukawati juga wajib melepaskan statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS).
No comments:
Post a Comment